-

Mau Bayar Zakat Dengan Mudah ?

Baitul Maal Amanah Solusinya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam.

Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat

Mengenal Zakat Yuuk
Zakat (bahasa Arab: زكاة, translit. zakāh‎) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
Jenis Zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta) Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang yang mengacu kepada harta yang dimiliki. Zakat maal pada zaman sekarang meliputi : - Zakat Penghasilan/Profesi - Zakat Emas dan Perak - Zakat Perusahaan - Zakat Perniagaan - Zakat Pertanian - Zakat Saham & Investasi - Zakat Simpanan - Zakat Hadiah - Zakat Hewan Ternak
Dalil Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“ Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqoroh Ayat 110)

Kenapa Zakat Di BMA
1 - LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA
- Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0018316.AH.01.04.Tahun 2019 .
- Akte Notaris : 74, Tanggal 30 November 2019. Hariyo Widodo, SH., M.KN .
- No Izin Dinsos : 1871/503/00038/TDLKS/III.16/VII/2023.
- NPWP Yayasan : 93.950.043.5-323.000.
- SK BAZNAS Kota Bandar Lampung Nomor :
060/111/KPTS/BAZNAS-BL/2024
2 - DIDOAKAN OLEH ANAK YATIM DAN SANTRI PENGHAFAL QURAN
Didoakan para santri penghafal Quran setiap harinya.
3 - PENGELOLAAN DAN PENYALURAN TRANSPARAN DAN TERJAMIN
Kami memiliki tim pengelolaan ZISWAF yang berpengalaman, SDM dan kendaraan operasional. Selain itu muwakif/donatur juga dapat melihat laporan melalui spreadsheet maupun video pendek yang dibagikan.
4 - DAPAT BERSILATURAHMI DENGAN PENGURUS DAN PENGELOLA ZISWAF
Muwakif atau donatur dapat bersilaturahmi langsung dengan pengurus BMA maupun pengelola ziswaf BMA.

Yuuk follow sosmed kami



-
-
-
-
Tentang Kami
Yayasan BMA (Baitul Maal Amanah Lampung) memiliki Visi Menjadi Lembaga Sosial Kemanusiaan yang Amanah, Profesional dan Transparan dalam menebar kemaslahatan untuk umat.
Alamat
Ruko BMA, Jl. Pulau Singkep, Rt.023/Lk.1, Kel.Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
+6285266750044
+6285266750044
bmamanahteam@gmail.com
Legalitas
- Akte Notaris : 74, Tanggal 30 November 2019. Hariyo Widodo, SH., M.KN
- SK KemenkumHam RI Nomor: AHU-0018316.AH.01.04.Tahun 2019
- Nomor Izin Dinsos: 1871/503/00038/TDLKS/III.16/VII/2023
- SK BAZNAS Kota Bandar Lampung Nomor :
060/111/KPTS/BAZNAS-BL/2024
-
@2024 bmamanah.org Inc.