Sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola yang amanah dan profesional, lembaga ini telah memiliki legalitas dan perizinan resmi dari instansi berwenang.
Pendirian lembaga dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 01 tanggal 24 Februari 2025 oleh Nur Putri Lestari, S.H., M.Kn., serta telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui SK Nomor AHU-0005355.AH.01.12 Tahun 2025.
Dalam operasionalnya, lembaga ini juga telah mengantongi Izin Dinas Sosial Nomor 1871/503/00038/TDLKS/I11.16/VII/2023 dan Izin BAZNAS Nomor 060/111/KPTS/BAZNAS-BL/2024, yang menjadi bukti pengakuan dan rekomendasi dari otoritas resmi pengelola zakat.
Selain itu, lembaga ini terdaftar secara sah dengan NPWP Nomor 93.950.043.5-323.000, sehingga seluruh aktivitas pengelolaan dana berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
Legalitas ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kepercayaan, memastikan setiap amanah donatur dikelola secara akuntabel, serta memberikan manfaat yang luas bagi umat.